Senin, 27 Oktober 2014

BPD Desa Cindai Alus

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. 

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. 


Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
Wewenang BPD antara lain: 
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Berikut ini susunan Anggota BPD Desa Cindai Alus Tahun 2014 :

LPM Desa Cindai Alus

Paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat, memusatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama dalam pembangunan. Segala upaya pembangunan harus diarahkan pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai potensi dan karakteristik yang di miliki.

Sejalan dengan perkembangan yang dikehendaki, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sehingga dapat mendorong peningkatan kwalitas kelembagaan yang ada, sesuai harapan pemerintah dalam "Demokratisasi Pemerintahan" untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam segala segi kehidupan masyarakat serta mengayomi masyarakat dengan memberi kesempatan, membimbing dan menumbuhkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menumbuh kembangkan / meningkatkan produktifitas dan keatifitas masyarakat dalam ikut merencanakan pembangunan maka desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Dengan menumbuh kembangkan Lembaga Kemasyarakatan yang mampu menciptakan ketahanan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan pewujudan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di tingkat Desa. LPMD sebagai mitra pemerintah desa dapat saling bekerja sama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara parsipatif. Dengan demikian mampu menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Rabu, 22 Oktober 2014

Map Cindai Alus


Poto 1



aktaNikah

Syarat Pembuatan Akta Nikah

  1. Potocopy KTP Calon Suami & Calon Istri.
  2. Potocopy KK Calon Suami & Istri.

Poto 5


Poto 4


Poto 2


Kontak

Contact Person

  1. Pambakal : 081248786566
  2. Kaur Umum : 081278554543

Peta Banjar

PETA KAB. BANJAR


Pelayanan

PROGRAM PELAYANAN
PERSYARATAN SURAT MENYURAT

  1. Pembuatan SKT Tanah.
  2. Pembuatan Akta Kelahiran.
  3. Pembuatan Kartu Keluarga Baru.
  4. Penambahan Anggota Kartu Keluarga.
  5. Pembuatan Akta Nikah.
  6. Pembuatan KTP.
  7. Jasa Pembayaran PBB.
  8. Jasa Pembuatan PBB Baru.
  9. Jasa Pembuatan Sertifikat Tanah.
  10. DLL

Kependudukan

Jumlah Kepala Keluarga
Di Desa Cindai Alus Kec. Martapura


Pemerintahan

Perangkat Desa 

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Dan inilah data Perangkat Desa Cindai Alus : 


Profil

VISI dan MISI

Penyusunan RPJM Desa Cindai Alus sebagai langkah awal yang dilakukan Pemerintahan Desa Cindai Alus bersama-sama Masyarakat secara partisipatif sehingga pedoman program kerja Pemerintah Desa bersama Lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Desa Cindai Alus maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun. RPJM Desa sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai dimasa depan oleh segenap warga masyarakat desa Cindai Alus. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Ds. Cindai Alus, merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Ds. Cindai Alus disebut juga sebagai Visi Ds. Cindai Alus.Visi Ds. Cindai Alus disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Ds. Cindai Alus atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Ds. Cindai Alus. semakin mendekatkan Visi desa Ds. Cindai Alus dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan.Bersamaan dengan penetapan RPJM Ds. Cindai Alus, dirumusan dan ditetapkan juga Visi Ds. Cindai Alus : Ds. Cindai Alus Harus maju dan berkembang menjadi desa yang mandiri dan mempunyai jati diri yang islami, mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bertumpu dalam bidang pertanian serta penguatan ekonomi kerakyatan. Meningkatkan Pembangunan Bidang Fisik untuk kenyamanan dan kelayakan hidup masyarakat.Dalam meraih Visi  Ds. Cindai Alus seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Ds. Cindai Alus: 

  1. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal atau non formal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.
  2. Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan desa yang profesional,efektif dan efisien.
  3. Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat dan kelembagaan ekonomi masyarakat.
  4. Membangun infrastruktur perdesaan untuk industrialisasi pertanian
  5. Mengembangkan dan membangun sistem pendidikan yang berbasis kompetensi
  6. Mengembangkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan,kesehatan,dan tempat tinggal.
  7. Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat.
  8. Pemberdayaan masyarakat yang berwawasan gender ( menciptakan keluarga harmoni dan meningkatkan peran perempuan ditingkat masyarakat ).
  9. Membangun system pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.
  10. Mengembangkan potensi desa sebagai potensi unggulan di semua bidang.

welcome


SELAMAT DATANG DI DESA KAMI
DESA CINDAI ALUS KEC. MARTAPURA