Senin, 27 Oktober 2014

BPD Desa Cindai Alus

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. 

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. 


Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
Wewenang BPD antara lain: 
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Berikut ini susunan Anggota BPD Desa Cindai Alus Tahun 2014 :

LPM Desa Cindai Alus

Paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat, memusatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama dalam pembangunan. Segala upaya pembangunan harus diarahkan pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai potensi dan karakteristik yang di miliki.

Sejalan dengan perkembangan yang dikehendaki, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sehingga dapat mendorong peningkatan kwalitas kelembagaan yang ada, sesuai harapan pemerintah dalam "Demokratisasi Pemerintahan" untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam segala segi kehidupan masyarakat serta mengayomi masyarakat dengan memberi kesempatan, membimbing dan menumbuhkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menumbuh kembangkan / meningkatkan produktifitas dan keatifitas masyarakat dalam ikut merencanakan pembangunan maka desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Dengan menumbuh kembangkan Lembaga Kemasyarakatan yang mampu menciptakan ketahanan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan pewujudan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di tingkat Desa. LPMD sebagai mitra pemerintah desa dapat saling bekerja sama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara parsipatif. Dengan demikian mampu menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Rabu, 22 Oktober 2014

Map Cindai Alus


Poto 1



aktaNikah

Syarat Pembuatan Akta Nikah

  1. Potocopy KTP Calon Suami & Calon Istri.
  2. Potocopy KK Calon Suami & Istri.

Poto 5


Poto 4